Sign In

Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

 Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

Sektor : PVML
SubSektor : Perusahaan Modal Ventura
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 23/SEOJK.06/2025
Tanggal Berlaku : 4/1/2027
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.06/2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

Abstrak:

  • ​​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan perubahan atas Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah dan disusun berdasarkan amanat Pasal 128 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 43/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65/OJK) dan mengingat adanya kebutuhan penyempurnaan pospos pelaporan yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan.

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2027.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2025.

  • Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, diubah sebagai berikut:

    1. Ketentuan Romawi V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    • Penyampaian Laporan Bulanan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.

    • Dalam menyampaikan Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada angka 1, petugas penyusun sebagaimana dimaksud dalam Romawi IV angka 2 harus memiliki akses terhadap sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.

    • Untuk memperoleh akses sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Direksi harus menyampaikan permohonan sesuai dengan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dengan menyampaikan alamat surat elektronik pengguna (email user).

    • Dalam hal Perusahaan melakukan perubahan alamat surat elektronik pengguna (email user) sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direksi harus menyampaikan permohonan perubahan akses sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 sesuai dengan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

    2. Lampiran II dan Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah diubah sehingga menjadi Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran OJK ini.

    3. Ketentuan Romawi VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    • Perusahaan dan UUS harus melakukan uji coba penyampaian Laporan Bulanan sesuai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dengan menggunakan data Laporan Bulanan periode bulan Januari sampai dengan Maret 2027.

    • Dengan ditetapkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, kewajiban Perusahaan dan UUS untuk menyampaikan Laporan Bulanan sampai dengan periode laporan bulan Maret 2027 tetap dilakukan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas 25/SEOJK.05/2019 Jasa tentang Keuangan Laporan Nomor Bulanan Perusahaan Modal Ventura Dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

    • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2027. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi