Sign In

Verifikasi Pesanan dan Dana, Alokasi Penjatahan dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Saham Secara Elektronik

 Verifikasi Pesanan dan Dana, Alokasi Penjatahan dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Saham Secara Elektronik

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Efek
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 25/SEOJK.04/2025
Tanggal Berlaku : 11/27/2025
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/S​EOJK.04/2025 Verifikasi Pesanan dan Dana, Alokasi Penjatahan dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Saham Secara Elektronik

​​Abstrak:

  • Penyusunan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan untuk menggantikan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/SEOJK.04/2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik, dimana diperlukan penyesuaian atas batasan total minat dan/atau pesanan yang dapat disampaikan oleh investor serta penyesuaian alokasi penjatahan penjatahan terpusat bagi investor.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; POJK No. 41/POJK.04/2020;  POJK No. 15 Tahun 2023; dan POJK No. 13 Tahun 2025.

  • Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan mengenai penyediaan dana pesanan, verifikasi minat dan/atau pemesanan efek pada penjatahan pasti dan penjatahan terpusat, verifikasi ketersediaan dana atas pemesanan efek, penggolongan penawaran umum, alokasi dan penyesuaian alokasi efek untuk penjatahan terpusat, penyelesaian pemesanan efek serta penetapan penyesuaian lain oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 November 2025.

  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/SEOJK.04/2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi