Sign In

Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Otoritas Jasa Keuangan

 Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Otoritas Jasa Keuangan

Sektor : Perbankan
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 27/SEOJK.03/2025
Tanggal Berlaku : 11/19/2025
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2025 tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Otoritas Jasa Keuangan

Abstrak:​

  • ​Penyusunan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Otoritas Jasa Keuangan ini dilatarbelakangi adanya penginian standar Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) antara lain terkait update pada Standar Basel III Reforms mengenai Standardised approach: use of external ratings pada tahun 2020 berupa kriteria dan penjelasan tambahan.

  • Selain itu, terdapat pengalihan wewenang pengakuan lembaga pemeringkat dari satuan kerja penelitian dan pengaturan perbankan menjadi kepada satuan kerja yang menangani perizinan pada sektor perbankan.

  • Dasar hukum SEOJK ini adalah : POJK No.11/POJK.03/2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan POJK No.27 tahun 2022.

Catatan:

  • SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • SEOJK ini ditetapkan pada tanggal 19 November 2025.

  • SEOJK ini mengatur mengenai penggunaan peringkat dari suatu eksposur yang dimiliki Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Bank Perekonomian Rakyat, dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dalam rangka perhitungan permodalan, penilaian kualitas aset, perhitungan batas maksimum pembe​rian kredit/penyaluran dana, dan ketentuan prudential lain.

  • Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengakuan secara langsung (direct recognition) atau tidak langsung (indirect recognition) kepada lembaga pemeringkat yang mengajukan permohonan menjadi lembaga pemeringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan.

  • Lembaga pemeringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pemeringkat yang memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan dalam SEOJK ini. Kriteria penilaian dimaksud mencakup objektivitas, independensi, transparansi, pengungkapan publik, sumber daya, dan kredibilitas.

  • Lembaga pemeringkat dan peringkat yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dipublikasikan dalam daftar lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan.

  • Otoritas Jasa Keuangan melakukan penginian atas daftar lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan secara berkala berdasarkan hasil penilaian dan pemantauan terhadap pemenuhan kriteria penilaian yang ditetapkan.

  • Lembaga pemeringkat dapat dikeluarkan dari daftar lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan dan/atau permintaan lembaga pemeringkat dimaksud.

  • Dengan berlakunya SEOJK ini maka SEOJK Nomor 37/SEOJK.03/2016 tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Otoritas Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi