Sign In

Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah

 Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah

Sektor : PVML
SubSektor : Pergadaian
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 35/SEOJK.06/2025
Tanggal Berlaku : 12/16/2025
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/SEOJK.06/2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah​

Abstrak:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini disusun berdasarkan amanat Pasal 196 ayat (3) dan Pasal 203 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah oleh Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pergadaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 39/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168/OJK).

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur beberapa hal sebagai berikut:
    a. prinsip umum dalam melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan Perusahaan Pergadaian dan  Perusahaan Pergadaian Syariah (Perusahaan) yaitu berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas dan signifikansi dan komprehensif dan terstruktur;
    b. tata cara penilaian tingkat kesehatan Perusahaan, antara lain: 1) Perusahaan melakukan penilaian tingkat kesehatan untuk mengetahui kinerja yang sebenarnya dengan cakupan penilaian terhadap faktor permodalan, kualitas pendanaan, rentabilitas, likuiditas dan manajemen; 2) penilaian terhadap masing-masing faktor dilakukan dengan menggunakan aspek kuantitatif dan aspek kualitatif; dan 3) penilaian tingkat kesehatan ditetapkan menjadi 5 (lima) peringkat komposit;
    c. penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap kecukupan, proyeksi, dan kemampuan permodalan dalam mengantisipasi risiko;
    d. penilaian terhadap faktor kualitas piutang Pinjaman meliputi penilaian terhadap komponen kualitas piutang Pinjaman, konsentrasi eksposur risiko, kecukupankebijakan dan prosedur, dokumentasi pemberian Pinjaman; dan kinerja penanganan saldo piutang Pinjaman bermasalah;
    e. penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen kemampuan aset produktif dalam menghasilkan laba dan tingkat efisiensi operasional;
    f. penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek, jangka panjang, dan potensi terjadinya ketidaksesuaian antara kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dan kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas; dan
    g. penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen kualitas manajemen umum, termasuk pelaksanaan pemenuhan komitmen kepada Otoritas Jasa Keuangan maupun pihak lain; penerapan manajemen risiko terutama pemahaman manajemen atas risiko Perusahaan; dan kepatuhan Perusahaan terhadap Prinsip Syariah dan pelaksanaan fungsi sosial, bagi Perusahaan Pergadaian Syariah. 

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah :  POJK No. 39 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah oleh Nomor 29 Tahun 2025.

  • Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan validasi atas kebenaran dan kewajaran data yang menjadi dasar perhitungan faktor penilaian Tingkat Kesehatan yang disusun oleh Perusahaan.

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2025.

  • Perusahaan harus memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan paling sedikit Peringkat Komposit 3.



Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi