Sign In

Penyelenggaraan Program Wakaf Mikro

 Penyelenggaraan Program Wakaf Mikro

Sektor : PVML
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 36/SEOJK.06/2025
Tanggal Berlaku : 12/1/2025
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Program Wakaf Mikro

​Abstrak:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini disusun sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 97 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro untuk mengatur mengenai penyelenggaraan wakaf mikro bagi Lembaga Keuangan Mikro yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah : POJK No. 41 Tahun 2024.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Program Wakaf Mikro mengatur beberapa hal berikut:
    a. pelaksanaan program wakaf mikro; 
    b. permodalan; penempatan kelebihan dana; 
    c. simpanan; 
    d. penyaluran pembiayaan; 
    e. peran para pihak; dan pengakhiran program wakaf mikro.  

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2025.

  • Program Wakaf Mikro merupakan salah satu kegiatan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Mikro yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

  • Bentuk badan hukum Lembaga Keuangan Mikro adalah perseroan terbatas atau koperasi. Selanjutnya, bagi badan hukum yang berbentuk koperasi, Pengurus dapat menunjuk pengelola dalam melaksanakan Program Wakaf Mikro, yaitu pihak satu level di bawah Pengurus yang melaksanakan operasional.

  • Pelaksanaan Program Wakaf Mikro mengacu pada panduan program dan standar operasional prosedur yang disusun oleh Pemilik Program Wakaf Mikro.

  • Kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, melalui: 
    a. pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada masyarakat; 
    b. pengelolaan Simpanan; atau 
    c. pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

  • Pemilik Program dapat menetapkan ketentuan permodalan dalam panduan program sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Lembaga Keuangan Mikro. Modal disetor atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah harus disetor secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Lembaga Keuangan Mikro pada salah satu bank syariah atau unit usaha syariah bank konvensional di Indonesia.

  • Sumber pendanaan Lembaga Keuangan Mikro berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman, hibah dan/atau wakaf.

  • Penempatan kelebihan dana pada deposito berjangka atau sertifikat deposito ditetapkan oleh Pemilik Program Wakaf Mikro setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

  • Dalam melakukan kegiatan pengelolaan dana pihak ketiga dalam bentuk simpanan, Lembaga Keuangan Mikro: 
    a. harus mengadministrasikan Simpanan dari pihak Penyimpan dan memberikan tanda bukti Simpanan; 
    b. memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam panduan program yang disusun oleh Pemilik Program Wakaf Mikro dengan memperhatikan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan 
    c. tidak diperkenankan memberikan informasi Penyimpan dan Simpanan, kecuali dalam hal permintaan informasi kepentingan perpajakan, peradilan dalam perkara pidana dan perkara perdata serta permintaan informasi dari ahli waris yang sah.

  • Dalam menjalankan kegiatan usaha penyaluran Pembiayaan, Lembaga Keuangan Mikro harus melakukan analisis atas kelayakan penyaluran Pembiayaan. Penyaluran Pembiayaan dapat dilakukan secara non komersial dan/atau semi komersial dengan memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam panduan program dari Pemilik Program Wakaf Mikro.

  • Lembaga Keuangan Mikro dapat memberikan jasa pendampingan dengan pengenaan ujrah yang ditetapkan oleh Pemilik Program Wakaf Mikro dengan memperhatikan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan maupun tanpa pengenaan ujrah.

  • ​Pengelolaan program pemberdayaan masyarakat sekitar pesantren dan/atau perkumpulan organisasi masyarakat berdasarkan prinsip syariah secara langsung dikoordinasikan oleh Pemilik Program Wakaf Mikro untuk lebih mengoptimalkan dalam mengembangkan berbagai kebijakan dari evaluasi program. Pemilik Program Wakaf Mikro membantu menyusun pedoman terkait pemenuhan ketentuan antara lain pedoman strategi anti-fraud dan pedoman anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

  • Pengakhiran Program Wakaf Mikro dapat dilakukan dalam hal Lembaga Keuangan Mikro:
    a. mengajukan secara sukarela yang diputuskan melalui rapat anggota; 
    b. dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan karena pelanggaran ketentuan.

  • Dalam rangka proses pemberesan apabila terdapat kelebihan aset pasca penyelesaian seluruh kewajiban dari Lembaga Keuangan Mikro yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, kelebihan aset dimaksud dikembalikan kepada Pemilik Program Wakaf Mikro untuk selanjutnya dapat disalurkan kepada Lembaga Keuangan Mikro lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang menjalankan Program Wakaf Mikro.



Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi