Sign In

Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Yang Memiliki Izin Usaha di Otoritas Jasa Keuangan

 Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Yang Memiliki Izin Usaha di Otoritas Jasa Keuangan

Sektor : ITSK
SubSektor : Penyelenggara ITSK
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 4/SEOJK.07/2025
Tanggal Berlaku : 4/28/2025
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keua​ngan​ ​Nomor 4/SEOJK.07/2025 tentang Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Memiliki Izin Usaha di Otoritas Jasa Keuangan​

​Abstrak:​

  • Penyusunan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Yang Memiliki Izin Usaha Di Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menerbitkan ketentuan lebih lanjut terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2023; POJK No. 3 Tahun 2024; POJK No. 29 Tahun 2024; dan POJK No. 4 Tahun 2025.

  • Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan terkait bentuk, tata cara, dan mekanisme pelaporan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan yang memiliki izin usaha di Otoritas Jasa Keuangan.

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ditetapkan pada tanggal 28 April 2025.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi