Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.07/2025 tentang Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Memiliki Izin Usaha di Otoritas Jasa Keuangan
Abstrak:
Penyusunan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Yang Memiliki Izin Usaha Di Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menerbitkan ketentuan lebih lanjut terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2023; POJK No. 3 Tahun 2024; POJK No. 29 Tahun 2024; dan POJK No. 4 Tahun 2025.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan terkait bentuk, tata cara, dan mekanisme pelaporan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan yang memiliki izin usaha di Otoritas Jasa Keuangan.
Catatan: