Sign In

Pedoman Pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Umum sebagai Kustodian

 Pedoman Pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Umum sebagai Kustodian

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Reksa Dana; Efek; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 5/SEOJK.04/2025
Tanggal Berlaku : 5/9/2025
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.04/2025 tentang Pedoman Pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Umum sebagai Kustodian

Abstrak:

  • Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dan POJK 7 Tahun 2025 tentang Laporan Bank Umum sebagai Kustodian (Bank Kustodian).

  • Mempertimbangkan diperlukan petunjuk teknis dari pelaksanaan kewajiban pelaporan APERD dan Bank Kustodian sebagaimana diatur dalam POJK 6 Tahun 2025 dan POJK 7 Tahun 2025, maka disusun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Umum sebagai Kustodian.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; POJK No. 6 Tahun 2025; dan POJK No. 7 Tahun 2025.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur antara lain pedoman penyusunan laporan berkala APERD, dan pedoman penyusunan laporan berkala dan laporan insidental Bank Kustodian.

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 9 (sembilan) bulan terhitung sejak POJK Nomor 6 Tahun 2025 dan POJK Nomor 7 Tahun 2025 diundangkan.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2025.

  • Pedoman Pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Umum sebagai Kustodian secara rinci dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. ketentuan pada Romawi II huruf B mengenai penyampaian laporan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana melalui sistem aplikasi industri reksa dana (ARIA) pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2017 tentang Penyampaian Permohonan Perizinan, Pendaftaran, Pencatatan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Pelaku di Bidang Pengelolaan Investasi; b. ketentuan pada Romawi III mengenai jenis laporan, tanggal penyampaian laporan, dan tata cara penyampaian laporan berkala terkait aktivitas sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Kustodian, serta Lampiran IV mengenai format laporan bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Berkaitan dengan Reksa Dana; c. ketentuan pada Romawi II mengenai kelompok informasi produk, aktivitas, dan kegiatan, posisi data penyampaian laporan, dan tanggal penyampaian laporan berkala terkait aktivitas sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Kustodian, pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Konvensional Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan d. ketentuan pada Romawi II mengenai kelompok informasi produk, aktivitas, dan kegiatan, posisi data penyampaian laporan, dan tanggal penyampaian laporan berkala terkait aktivitas sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Kustodian, pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dicabut dan dan dinyatakan tidak berlaku.​

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi