Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2025 tentang Pedoman Pelaporan dan Kontrak Penerimaan dan Pemberian Pinjaman Reksa Dana
Abstrak:
Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.
Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 12 ayat (5) serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 POJK Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, maka disusun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pedoman Pelaporan dan Kontrak Penerimaan dan Pemberian Pinjaman Reksa Dana.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023; dan POJK No. 33 Tahun 2024.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur antara lain mengenai pedoman penyusunan laporan penerimaan pinjaman oleh reksa dana, pedoman penyusunan laporan pemberian pinjaman dari reksa dana, serta ketentuan mengenai kontrak terkait transaksi pinjaman reksa dana.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2025.
Pedoman Pelaporan Penerimaan dan Pemberian Pinjaman Reksa Dana secara rinci dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.