Sign In

Penerapan Fungsi Kepatuhan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

 Penerapan Fungsi Kepatuhan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPR; BPRS
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 8/SEOJK.03/2025
Tanggal Berlaku : 5/26/2025
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Abstrak:​

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah serta POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; POJK No. 9 Tahun 2024; dan POJK No. 25 Tahun 2024.

  • Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur mengenai penjelasan penerapan fungsi kepatuhan pada BPR dan BPR Syariah meliputi penerapan fungsi kepatuhan termasuk budaya kepatuhan serta kaitanny​a dengan penerapan manajemen risiko kepatuhan, pengawasan Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan, pelaksanaan tugas, dan tanggung jawab anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, tugas dan tanggung jawab satuan kerja kepatuhan dan pejabat eksekutif yang melaksanakan fungsi kepatuhan, serta laporan pelaksanaan fungsi kepatuhan yang terdiri dari laporan pokok pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dan laporan khusus.

Catatan:​

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2025.

  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Perkreditan Rakyat; dan b)​ Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • BPR dan BPR Syariah menyusun dan mengembangkan pedoman penerapan fungsi kepatuhan sesuai dengan kondisi, kompleksitas kegiatan usaha, strategi, serta visi dan misi masing-masing BPR dan BPR Syariah dengan mengacu pada pedoman penerapan fungsi kepatuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • BPR dan BPR Syariah menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas Anggota Direksi Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi