Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan 9/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Abstrak:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah serta POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; POJK No. 9 Tahun 2024; dan POJK No. 25 Tahun 2024.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur mengenai penjelasan penerapan fungsi audit intern pada BPR dan BPR Syariah antara lain kebijakan umum audit intern, struktur organisasi fungsi audit intern, pelaksanaan audit intern, dan pelaporan penerapan fungsi audit intern.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2025.
Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2016 tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Perkreditan Rakyat; dan b) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BPR dan BPR Syariah menyusun dan mengembangkan pedoman penerapan fungsi audit intern sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas operasional usaha, strategi, serta visi dan misi masing-masing BPR dan BPR Syariah, dengan mengacu pada pedoman penerapan fungsi audit intern sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
BPR dan BPR Syariah menyusun Laporan Pelaksanaan dan Pokok Hasil Audit Intern mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.