Sign In

Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

 Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Sektor : ITSK
SubSektor : Aset Keuangan Digital
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 34/SEOJK.07/2025
Tanggal Berlaku : 12/1/2025
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ​Nomor ​34/SEOJK.07/2025​ tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Abstrak:

  • Dalam rangka mewujudkan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang memiliki daya saing tinggi, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi digital nasional, serta sebagai upaya penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendorong penguatan tata kelola, inovasi produk, dan keberlanjutan bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, maka diterbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 27 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan POJK No. 23 Tahun 2025.

  • Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan terkait Rencana Bisnis, penyesuaian dan perubahan Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Atas Rencana Bisnis, serta tata cara penyampaian Rencana Bisnis dan Laporan Realisasi Atas Rencana Bisnis bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.

Catatan:​

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal penetapan.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2025.

  • Penyampaian Rencana Bisnis sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini disampaikan pertama kali paling lambat pada tanggal 30 November 2026.

  • Penyampaian Laporan Realisasi Atas Rencana Bisnis sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini disampaikan pertama kali paling lambat pada 15 (lima belas) hari kerja setelah periode triwulan I tahun 2027 berakhir.

  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: romawi VI angka 1 sampai dengan angka 5; dan b. Lampiran V, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Juli 2026.

  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: romawi VI angka 6 dan angka 7; dan Lampiran VIII huruf A, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Januari 2027.  




Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi