Sign In

Pedoman Pembentukan Penyisihan Teknis bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

 Pedoman Pembentukan Penyisihan Teknis bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Sektor : IKNB
SubSektor : IKNB Syariah; Asuransi
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 28/SEOJK.05/2017
Tanggal Berlaku : 6/13/2017
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Pembentukan Penyisihan Teknis bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi