Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2017
tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan dalam Rangka
Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara dengan Menggunakan Standar
Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard).