Sign In

Pedoman Perhitungan Jumlah Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko dan Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

 Pedoman Perhitungan Jumlah Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko dan Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Sektor : IKNB
SubSektor : IKNB Syariah; Asuransi
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 25/SEOJK.05/2017
Tanggal Berlaku : 6/13/2017
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko dan Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi