Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
seojk 27-2016.pdf
SEOJK Nomor 27 /SEOJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti