Sign In

SEOJK tentang Kewajiban Penyampaian Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Pengumuman kepada Masyarakat oleh Pelaku Pasar Modal yang Batas Waktunya Jatuh pada Hari Libur

 SEOJK tentang Kewajiban Penyampaian Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Pengumuman kepada Masyarakat oleh Pelaku Pasar Modal yang Batas Waktunya Jatuh pada Hari Libur

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Perusahaan Efek; Wakil Perusahaan Efek; Lembaga Penunjang Pasar Modal; Profesi Penunjang Pasar Modal; Dokumen Publik dan Laporan
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 11/SEOJK.04/2014
Tanggal Berlaku : 7/24/2014
   

​SEOJK Nomor 11/SEOJK.04/2014 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Pengumuman kepada Masyarakat oleh Pelaku Pasar Modal yang Batas Waktunya Jatuh pada Hari Libur

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi