Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SEOJK 11. Kewajiban Laporan Kepada OJK Oleh Pelaku PM.pdf
SEOJK Nomor 11/SEOJK.04/2014 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Pengumuman kepada Masyarakat oleh Pelaku Pasar Modal yang Batas Waktunya Jatuh pada Hari Libur