Sign In

SEOJK tentang Kriteria Pernyataan Tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tata Cara Penentuan Nilai Aset Pemodal yang Hilang, dalam Rangka Penggunaan Dana Perlindungan Pemodal

 SEOJK tentang Kriteria Pernyataan Tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tata Cara Penentuan Nilai Aset Pemodal yang Hilang, dalam Rangka Penggunaan Dana Perlindungan Pemodal

Sektor : IKNB
SubSektor : Asuransi; Dana Pensiun; Lembaga Pembiayaan; Lembaga Jasa Keuangan Khusus; Lembaga Keuangan Mikro
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 18/SEOJK.04/2013
Tanggal Berlaku : 12/31/2013
   

​SEOJK Nomor 18/SEOJK.04/2013 Kriteria Pernyataan Tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tata Cara Penentuan Nilai Aset Pemodal yang Hilang, dalam Rangka Penggunaan Dana Perlindungan Pemodal

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi