Sign In

SEOJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif oleh Bank

 SEOJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif oleh Bank

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum; BPR; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 6/SEOJK.03/2015
Tanggal Berlaku : 2/6/2015
   

​SEOJK Nomor 6/SEOJK.03/2015 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif oleh Bank.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi