Sign In

SEOJK tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui OJK

 SEOJK tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui OJK

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 37 /SEOJK.03/2016
Tanggal Berlaku : 9/8/2016
   

​SEOJK Nomor 37 /SEOJK.03/2016 tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi