Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
seojk 7-2015.pdf
SEOJK Nomor 7 /SEOJK.07/2015 tentang Penilaian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.