Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL - Pencabutan SEOJK 24 asuransi.pdf
SEOJK Nomor 21 /SEOJK.05/2016 tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi