Sign In

SEOJK tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 /POJK.05/2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi

 SEOJK tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 /POJK.05/2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi

Sektor : IKNB
SubSektor : IKNB Syariah; Asuransi
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 22 /SEOJK.05/2016
Tanggal Berlaku : 6/27/2016
   

​SEOJK Nomor 22 /SEOJK.05/2016 tentang Pencabutan  Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 /POJK.05/2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi