Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL - SE OJK Penerapan Fungsi Kepatuhan.pdf
SEOJK Nomor 6 /SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Perkreditan Rakyat