Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
sojk 31-2016.pdf
SEOJK Nomor 31 /SEOJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi PIhak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank