Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SEOJK 5. Penilaian TIngkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank Syariah.pdf
SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank Syariah