Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SEOJK 17. Penunjukan Akuntan Publik.pdf
SEOJK Nomor 17/SEOJK.05/2015 tentang Penunjukan Akuntan Publik, Aktuaris, dan, atau Penilaian Independen sebagai Pemeriksa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank