Sign In

SEOJK tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin EMisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

 SEOJK tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin EMisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Bursa Efek
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 45 /SEOJK.04/2016
Tanggal Berlaku : 11/28/2016
   

​SEOJK Nomor 45 /SEOJK.04/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin EMisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi