Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
seojk 45-2016.pdf
SEOJK Nomor 45 /SEOJK.04/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin EMisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.