Sign In

SEOJK tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar dengan Menggunakan Metode Standar bagi Bank Umum Syariah

 SEOJK tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar dengan Menggunakan Metode Standar bagi Bank Umum Syariah

Sektor : Perbankan; Syariah
SubSektor : Bank Umum; BPR; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 35/SEOJK.03/2015
Tanggal Berlaku : 12/21/2015
   

​SEOJK Nomor 35/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar dengan Menggunakan Metode Standar bagi Bank Umum Syariah

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi