Sign In

Persyaratan Bank Umum untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing

 Persyaratan Bank Umum untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 33/SEOJK.03/2017
Tanggal Berlaku : 7/7/2017
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.03/2017 tentang Persyaratan Bank Umum untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi