Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
seojk 2-2016.pdf
SEOJK Nomor 2 /SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Pembiayaan Syariah