Sign In

Saham Bonus

 Saham Bonus

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Lembaga Penunjang Pasar Modal; Profesi Penunjang Pasar Modal
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi :  27 /POJK.04/2020
Tanggal Berlaku : 4/23/2020
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /POJK.04/2020 tentang Saham Bonus.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi