Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK35 Sekertaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik_1419319466.pdf
pojk35. penjelasan.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 Tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.