Sign In

Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah

 Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 28/POJK.03/2019
Tanggal Berlaku : 11/25/2019
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi