Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
seojk 17-2017.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.05/2017 tentang Laporan Pelaksanaan Penempatan Reasuransi/Retrosesi.