Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Lembaga Kliring dan Penjaminan

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 3 /POJK.04/2019

Tanggal Berlaku : 2/8/2019

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 /POJK.04/2019 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Kliring Dan Penjaminan