Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
pojk 3-2019.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 /POJK.04/2019 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Kliring Dan Penjaminan