Sign In

Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal

 Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Pasar Modal Syariah; Perusahaan Efek; Wakil Perusahaan Efek; Penasehat Investasi; Lembaga Penunjang Pasar Modal; Profesi Penunjang Pasar Modal; Emiten dan Perusahaan Publik
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 36/POJK.04/2018
Tanggal Berlaku : 12/27/2018
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi