Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Pasar Modal Syariah; Perusahaan Efek; Wakil Perusahaan Efek; Penasehat Investasi; Lembaga Penunjang Pasar Modal; Profesi Penunjang Pasar Modal; Emiten dan Perusahaan Publik

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 36/POJK.04/2018

Tanggal Berlaku : 12/27/2018

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal