Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Perusahaan Efek

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 21 Tahun 2022

Tanggal Berlaku : 11/11/2022

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek.