Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Sektor : Perbankan

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 18/SEOJK.03/2023

Tanggal Berlaku : 11/6/2023

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan 

ABSTRAK :

  • Sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, diperlukan penyempurnaan ketentuan pelaksanaan mengenai tata cara penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 ​tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

  • Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penjelasan lebih lanjut antara lain mengenai ruang lingkup audit bagi Pihak berupa bank, manajer investasi, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan; program pendidikan profesi dan pendidikan profesional berkelanjutan bagi AP; kondisi independen AP dan KAP yang harus dipenuhi dalam pemberian jasa; informasi pelanggaran, kelemahan, dan perkiraan kondisi yang disampaikan AP dan/atau KAP kepada Otoritas Jasa Keuangan; format, pedoman pengisian, dan tata cara penyampaian laporan dari Pihak serta AP dan KAP kepada OJK; serta pedoman pengelolaan administrasi AP dan KAP.

CATATAN :

  • Penggunaan AP dan KAP yang terdaftar dan tercatat dalam daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan laporan yang harus diaudit, diperiksa, atau penugasan lain oleh AP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan atau instruksi tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Format dan pedoman pengisian laporan yang disampaikan oleh AP, KAP, dan Pihak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.