Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
ABSTRAK :
Sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
Kegiatan Jasa Keuangan, diperlukan penyempurnaan ketentuan
pelaksanaan mengenai tata cara penggunaan jasa akuntan publik dan
kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan dalam Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
Kegiatan Jasa Keuangan.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penjelasan
lebih lanjut antara lain mengenai ruang lingkup audit bagi Pihak berupa
bank, manajer investasi, perusahaan asuransi dan perusahaan
reasuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan; program
pendidikan profesi dan pendidikan profesional berkelanjutan bagi AP;
kondisi independen AP dan KAP yang harus dipenuhi dalam pemberian
jasa; informasi pelanggaran, kelemahan, dan perkiraan kondisi yang
disampaikan AP dan/atau KAP kepada Otoritas Jasa Keuangan; format,
pedoman pengisian, dan tata cara penyampaian laporan dari Pihak serta
AP dan KAP kepada OJK; serta pedoman pengelolaan administrasi AP
dan KAP.
CATATAN :
Penggunaan AP dan KAP yang terdaftar dan tercatat dalam daftar AP dan
KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan laporan yang
harus diaudit, diperiksa, atau penugasan lain oleh AP berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan atau
instruksi tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
Format dan pedoman pengisian laporan yang disampaikan oleh AP, KAP,
dan Pihak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2017 tentang
Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.