Sign In

Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Emiten atau Perusahaan Publik

 Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Emiten atau Perusahaan Publik

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Emiten dan Perusahaan Publik; Dokumen Publik dan Laporan
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 06/SEOJK.04/2014
Tanggal Berlaku : 4/24/2014
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2014 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi