Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)

Sektor : IKNB

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 1/SEOJK.06/2024

Tanggal Berlaku : 7/1/2024

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/SEOJK.06/2024 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Panyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

​Abstrak :​

  • Dalam rangka mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan dan pelaporan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sebagai amanat Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

  • Dasar hukum SEOJK ini adalah POJK nomor 10/POJK.05/2022. 

  • Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi Pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending​ Otoritas Jasa Keuangan. 

  • Bentuk dan susunan data transaksi Pendanaan paling sedikit memuat:

     a. informasi tentang pengguna;

     b. informasi transaksi Pendanaan; dan

     c. informasi kualitas Pendanaan. 

  • Penyampaian data transaksi Pendanaan dilakukan secara waktu nyata (real time). Dalam hal pusat data fintech lending belum dapat menerima data transaksi Pendanaan secara waktu nyata (real time), Penyelenggara melakukan penyampaian data transaksi Pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara harian. 

  • Penyampaian data transaksi Pendanaan, disampaikan dengan mengintegrasikan Sistem Elektronik milik Penyelenggara pada pusat data fintech lending. 

  • Dalam hal pusat data fintech lending mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan jangka waktu penyampaian data transaksi Pendanaan kepada Penyelenggara melalui surat dan/atau atau pengumuman melalui pusat data fintech lending. 

  • Penyelenggara wajib menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. 

  • Laporan berkala terdiri atas:

    a. laporan bulanan; dan

    b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 

  • Penyampaian laporan bulanan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode pelaporan berakhir. Penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

  • Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia, mengalami gangguan teknis, atau keadaan kahar, Penyelenggara menyampaikan laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan dalam bentuk dokumen elektronik secara daring dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat elektronik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

  • Penyelenggara wajib mempublikasikan kepada masyarakat laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi yang telah diaudit oleh akuntan publik beserta pendapat auditor atas laporan dimaksud pada sistem elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara. 

  • Penyelenggara wajib menyampaikan laporan insidentil kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya insiden dimaksud dalam bentuk dokumen elektronik. 

  • Laporan insidentil terdiri dari:

    a. laporan fraud, antara lain penggelapan aset perusahaan oleh Direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, atau karyawan Penyelenggara;

    b. laporan pelaksanaan audit internal;

    c. laporan pelaksanaan edukasi;

    d. laporan sengketa hukum; dan

    e. laporan gangguan operasional, antara lain kebakaran dan demonstrasi. 

  • Penyelenggara menunjuk anggota Direksi pada Penyelenggara yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan Penyelenggara. 

  • Dalam menyampaikan data transaksi Pendanaan dan laporan berkala, anggota Direksi dan petugas penyusun harus memiliki kode pengguna (user ID) dan kata sandi (password). 

  • Dalam hal terdapat kesalahan pada data transaksi Pendanaan, laporan berkala, dan/atau laporan insidentil yang disampaikan, Penyelenggara melakukan perbaikan pada data transaksi Pendanaan dan/atau laporan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

Catatan:

  • SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024. 

  • Ketentuan peralihan:

    1. ​Kewajiban Penyelenggara untuk menyampaikan data transaksi Pendanaan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dimulai sejak tanggal 1 Juli 2024.

    2. Penyelenggara harus melakukan uji coba penyampaian laporan data transaksi Pendanaan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini sejak tanggal 1 Februari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024.

    3. Kewajiban Penyelenggara untuk menyampaikan laporan bulanan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dimulai untuk periode laporan bulan Juli 2024 yang disampaikan sesuai dengan waktu penyampaian.

    4. Penyelenggara harus melakukan uji coba penyampaian laporan bulanan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini untuk periode laporan bulan Februari 2024 sampai dengan periode laporan bulan Juni 2024. 

  • Lampiran I : 54 HLM.
    Lampiran II : 57 HLM.
    Lampiran III : 177 HLM.
    Lampiran IV : 6 HLM.