Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/SEOJK.06/2024 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Panyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Dalam rangka mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme
penyampaian data transaksi pendanaan dan pelaporan Layanan Pendanaan
Bersama Berbasis Teknologi Informasi sebagai amanat Pasal 44 ayat (2) dan Pasal
66 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dasar hukum SEOJK ini adalah POJK nomor 10/POJK.05/2022.
Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi Pendanaan dengan benar
dan lengkap kepada pusat data fintech lending Otoritas Jasa Keuangan.
Bentuk dan susunan data transaksi Pendanaan paling sedikit memuat:
a. informasi tentang pengguna;
b. informasi transaksi Pendanaan; dan
c. informasi kualitas Pendanaan.
Penyampaian data transaksi Pendanaan dilakukan secara waktu nyata (real
time). Dalam hal pusat data fintech lending belum dapat menerima data
transaksi Pendanaan secara waktu nyata (real time), Penyelenggara melakukan
penyampaian data transaksi Pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara
harian.
Penyampaian data transaksi Pendanaan, disampaikan dengan mengintegrasikan
Sistem Elektronik milik Penyelenggara pada pusat data fintech lending.
Dalam hal pusat data fintech lending mengalami gangguan teknis atau keadaan
kahar, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan jangka waktu
penyampaian data transaksi Pendanaan kepada Penyelenggara melalui surat
dan/atau atau pengumuman melalui pusat data fintech lending.
Penyelenggara wajib menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa
Keuangan dilakukan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data
Otoritas Jasa Keuangan.
Laporan berkala terdiri atas:
a. laporan bulanan; dan
b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Penyampaian laporan bulanan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah periode pelaporan berakhir.
Penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, disampaikan paling lambat tanggal 30
April tahun berikutnya.
Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum
tersedia, mengalami gangguan teknis, atau keadaan kahar, Penyelenggara
menyampaikan laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan dalam bentuk
dokumen elektronik secara daring dalam bentuk dokumen elektronik melalui
surat elektronik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penyelenggara wajib mempublikasikan kepada masyarakat laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi yang telah diaudit oleh akuntan publik beserta pendapat auditor atas laporan dimaksud pada sistem elektronik yang digunakan
oleh Penyelenggara.
Penyelenggara wajib menyampaikan laporan insidentil kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya insiden dimaksud
dalam bentuk dokumen elektronik.
Laporan insidentil terdiri dari:
a. laporan fraud, antara lain penggelapan aset perusahaan oleh Direksi, dewan
komisaris, dewan pengawas syariah, atau karyawan Penyelenggara;
b. laporan pelaksanaan audit internal;
c. laporan pelaksanaan edukasi;
d. laporan sengketa hukum; dan
e. laporan gangguan operasional, antara lain kebakaran dan demonstrasi.
Penyelenggara menunjuk anggota Direksi pada Penyelenggara yang bertanggung
jawab atas penyusunan dan penyajian laporan Penyelenggara.
Dalam menyampaikan data transaksi Pendanaan dan laporan berkala, anggota
Direksi dan petugas penyusun harus memiliki kode pengguna (user ID) dan kata
sandi (password).
Dalam hal terdapat kesalahan pada data transaksi Pendanaan, laporan berkala,
dan/atau laporan insidentil yang disampaikan, Penyelenggara melakukan
perbaikan pada data transaksi Pendanaan dan/atau laporan sesuai dengan
jangka waktu yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024.
Ketentuan peralihan:
1. Kewajiban Penyelenggara untuk menyampaikan data transaksi Pendanaan
sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur
dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dimulai sejak tanggal 1 Juli
2024.
2. Penyelenggara harus melakukan uji coba penyampaian laporan data
transaksi Pendanaan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara
penyampaian yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini
sejak tanggal 1 Februari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024.
3. Kewajiban Penyelenggara untuk menyampaikan laporan bulanan sesuai
dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dimulai untuk periode laporan bulan Juli
2024 yang disampaikan sesuai dengan waktu penyampaian.
4. Penyelenggara harus melakukan uji coba penyampaian laporan bulanan
sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur
dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini untuk periode laporan bulan
Februari 2024 sampai dengan periode laporan bulan Juni 2024.
Lampiran I : 54 HLM.
Lampiran II : 57 HLM.
Lampiran III : 177 HLM.
Lampiran IV : 6 HLM.