RINGKASAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
TENTANG
TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
A. Latar Belakang
Latar belakang dan tujuan penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama adalah sebagai berikut:
Amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam melaksanakan pengawasan terhadap usaha bersama;
Perlu diatur mengenai ketentuan tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi usaha bersama; dan
Penegakan kepatuhan kepada usaha bersama.
B. Substansi Pengaturan
Pokok-pokok pengaturan dalam POJK ini antara lain:
Ketentuan Umum;
Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Usaha Bersama;
Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian;
Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan;
Ketentuan Peralihan; dan
Penutup.