Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK 23 - 04 - 2021.pdf
RINGKASAN POJK 23 - 04 - 2021.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 /POJK.04/2021 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal.