Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Bursa Efek

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 17/POJK.04/2020

Tanggal Berlaku : 4/20/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.