Sign In

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Bank Indonesia

 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Bank Indonesia

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Undang-Undang
Nomor Regulasi : 23 Tahun 1999
Tanggal Berlaku : 5/17/1999
   

​Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

BAB I Ketentuan Umum
Penjelasan tentang definisi dan pengertian yang dibahas di UU Bank Indonesia, serta penggunaan rupiah (Rp) sebagai mata uang dan ketentuan penggunaannya.

BAB II Status, Tempat Kedudukan, dan Modal
Penjelasan mengenai status BI sebagai bank sentral yang independen, juga modal sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000.000 (dua triliun rupiah).

BAB III Tujuan dan Tugas
Penjelasan mengenai tujuan BI untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta tugas yang dilakukan untuk mencapainya.

BAB IV Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Penjelasan mengenai detail wewenang yang dimiliki BI dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

BAB V Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Penjelasan mengenai detail wewenang yang dimiliki BI untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

BAB VI Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Penjelasan mengenai detail wewenang yang dimiliki BI untuk mengatur dan mengawasi bank, termasuk dalam menetapkan ketentuan perbankan dengan prinsip kehati-hatian.

BAB VII Dewan Gubernur
Penjelasan mengenai Dewan Gubernur, di dalamnya termasuk persyaratan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, wewenang yang dimiliki, serta mekanisme pengambilan keputusan.

BAB VIII Hubungan dengan Pemerintah
Penjelasan mengenai Bank Indonesia sebagai pemegang kas Pemerintah, serta wewenang dan kewajiban dalam hubungan antara BI dengan Pemerintah.

BAB IX Hubungan Internasional
Penjelasan mengenai ketentuan BI ketika melakukan kerjasama dengan bank sentral lainnya, atau dengan organisasi dan lembaga internasional.

BAB X Akuntabilitas dan Anggaran
Penjelasan mengenai kewajiban BI untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, juga wewenang Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada BI atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat. Bab ini juga menjelaskan mengenai penetapan anggaran untuk BI.

BAB XI Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
Penjelasan mengenai ketentuan pidana dan sanksi administratif yang diberikan kepada pihak yang melanggar UU ini.

BAB XII Ketentuan Peralihan
Penjelasan mengenai penyesuaian saat UU BI ini berlaku dan peralihan dengan UU yang berlaku sebelumnya.

BAB XIII Ketentuan Penutup
Penjelasan mengenai berlakunya UU BI ini mulai tanggal diundangkan.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi