Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-87/D.04/2019 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pemenuhan Ketentuan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 79/POJK.04/2017 tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal Bagi Pihak yang Menerbitkan Sertifikat Bukti Kompetensi dan/atau Kecakapan.