Sign In

 Peraturan OJK tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor

Apr 8 2015

​​​

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2015 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor, dirilis dalam rangka mendorong praktik usaha asuransi yang sehat dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada tertanggung, diperlukan tingkat premi atau kontribusi yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diskriminatif.

Test
Otoritas Jasa Keuangan

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Peraturan OJK - Otoritas Jasa Keuangan
Regulasi
Otoritas Jasa Keuangan

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi