Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK-penyelenggaraan-usaha-lp.pdf
POJK Nomor 6/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan.
Right Menu Subsite