Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk Bagi Bank Umum, maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPADK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 8 Juli 2026 secara tertulis kepada Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan dan melalui email kepada Sdri. Linati (linati.haida@ojk.go.id), Sdr. Bachtiar (bachtiar.rivai@ojk.go.id), dan Sdri. Widya (widya.octavia@ojk.go.id).