Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (RPOJK AP KAP), kami bermaksud melakukan permintaan
tanggapan terhadap RPOJK tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft
rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.
Selanjutnya tanggapan atas RPOJK
dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 23
September 2022 dan disampaikan melalui email kepada:
- Sdri. Kezia Clara (kezia.clara@ojk.go.id); dan
- Sdr. Torang Diola Tambunan (diola.tambunan@ojk.go.id).