Sign In

Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

 Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Perbankan
9/6/2022


Jumlah Download : 0
   

Dalam rangka ​penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (RPOJK AP KAP), kami bermaksud melakukan permintaan tanggapan terhadap RPOJK tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.

Selanjutnya tanggapan atas RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 23 September 2022 dan disampaikan melalui email kepada:

  1. Sdri. Kezia Clara (kezia.clara@ojk.go.id); dan
  2. Sdr. Torang Diola Tambunan (diola.tambunan@ojk.go.id).

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi