Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 3 September 2024 melalui email kepada Sdr. Muhammad Yariza (muhammad.yariza@ojk.go.id) dan Sdri. Alinda Khaerunisa (ta.alinda@ojk.go.id)